PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI DESA SEBAGAI PUSAT INFORMASI DATA PENDUDUK DESA MENTEN
Main Article Content
Abstract
Desa merupakan salah satu subjek dari pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki
kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaankemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Salah satu implementasi dari peraturan
perundang-undangan tersebut antara lain adanya implementasi sistem informasi desa, yang
tujuannya adalah memuat informasi data penduduk, pelayanan publik dan informasi kegiatan
dan program yang dijalankan dan dikelola oleh pemerintah desa, hal ini dilakukan dalam
mendukung adanya perkembangan desa menuju desa yang maju dan mandiri. Terkait dengan
hal tersebut, perlu dilakukan pelatihan dan pendampingan penggunaan sistem informasi desa
kepada perangkat desa dan masyarakat Desa, hal ini terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi yang digunakan dalam implementasi sistem informasi desa. Kegiatan ini bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa terkait tata kelola data dan penyediaan
informasi berdasarkan layanan yang diberikan menggunakan sistem informasi desa. Dari
aktifitas pengabdian ini berdampak bagi pemerintahan Desa Menten berupa peningkatan
pemanfaatan teknologi informasi pada lingkungan pemerintah desa secara maksimal, motivasi
untuk menyediakan sumber data dan informasi desa secara lengkap, sebagai media pengukung
pelayanan administrasi, pengolahan data, dokumen dan informasi yang dibutuhkan bagi
masyarakat Desa.